Bertempat di SDN 2 Jaro, dilaksanakan Pertemuan Bulanan KKG Guru Umum Rayon 1 Kecamatan Jaro ( Kamis, 24 Maret 2016 ). Kegiatan ini dihadiri Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya & Jaro ( Bapak H. Shopia elhadi, S.Ag.,M.M.Pd. ) , Pengawas Pembina KKG Rayon 1 Jaro, Ahmad Sapawi, S.Pd. )
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala UPT, menekankan agar guru selalu berupaya meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan, kinerja dan sikap guru sebagaimana tuntutan guru dalam 4 kompetensi yaitu Kompetensi Kepribadian, sosial, profesional dan paedagogik ). Disamping itu, guru juga harus selalu memegang Kode Etik, sebagai standar aturan, norma dan rambu-rambu pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Berikut ini disampaikan beberapa pembahasan tentang Kode etik guru sebagai berikut :
Kode Etik Guru sebagai Norma dan Rambu-rambu Guru Profesional Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik.Seorang pendidik harus memiliki etika yang sesuai dengan kode etik profesi keguruan.
Dalam PERMENDIKNAS No. 16 tahun 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU, Berkaitan dengan Kompetensi Guru pada poin Kompetensi Kepribadian, bahwa semua guru harus Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru itu memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.
Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atau buruknya suatu bangsa di masa mendatang lebih banyak terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru adalah norma, aturan, rambu-rambu, nilai dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guruIndonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagaipendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Jadi, Kode etik guru yaitu aturan tata-susila keguruan. Dengan demikian kode etik guru indonesi adalah pedoman / aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dandiikuti oleh guru profesional di indonesiadalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari sebagai guru profesional.
Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi ( deson )
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dankompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
)*Bahan Diskusi juga Diambil dari berbagai sumber yang relevan